PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Pasal 42
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Asisten Perisalah Legislatif dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
