Pasal 41
BAB 17 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Asisten Perisalah Legislatif wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
