PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
(1) Jabatan Fungsional Analis Standardisasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Analis Standardisasi Ahli Pertama; b. Analis Standardisasi Ahli Muda; c. Analis Standardisasi Ahli Madya; dan d. Analis Standardisasi Ahli Utama.
