Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
(1) Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. (2) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Identitas jabatan; b. Persyaratan jabatan; dan c. Kompetensi jabatan. (3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan paling sedikit untuk: a. perencanaan Analis Standardisasi; b. pengadaan Analis Standardisasi; c. pengembangan karier Analis Standardisasi; d. pengembangan kompetensi Analis Standardisasi; e. penempatan Analis Standardisasi; f. promosi dan/atau mutasi Analis Standardisasi; g. uji kompetensi Analis Standardisasi; h. sistem informasi manajemen Analis Standardisasi; dan i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Analis Standardisasi.
