PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
(1) Analis Standardisasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian pada instansi pusat. (2) Kedudukan Analis Standardisasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
