PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 5
(1) Penyampaian LHKPN dilakukan melalui Aplikasi e-LHKPN yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a. Melalui aplikasi LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id; atau b. Mengisi formulir LHKPN format excel untuk kemudian dikirimkan melalui email elhkpn@kpk.go.id atau diserahkan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN (baik secara langsung dikantor KPK atau Pos) dalam bentuk file excel yang telah disimpan dalam media penyimpanan data. Formulir excel tersebut dapat diunduh melalui www.kpk.go.id/layanan-publik/lhkpn. (3) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
