PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 4
(1) Penyampaian LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan dan/atau berakhirnya jabatan sebagai penyelenggara Negara. (2) Penyampaian LHKPN Penyelenggara Negara dilakukan secara periodik setiap tanggal 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (3) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
