PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 3
Penyelenggara Negara wajib: a. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; dan b. Melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
