PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 2
Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Menteri; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; d. Pejabat lain yang disamakan dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan e. Pejabat Pembuat Komitmen.
