PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 6
(1) Untuk mengelola dan mengkoordinir LHKPN dibentuk Unit Pengelola LHKPN. (2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator yaitu Sekretaris Kementerian b. Wakil Koordinator yaitu Kepala Biro SDM dan Umum; c. Sekretaris yaitu Kepala Bagian SDM; dan d. Administrator yaitu Auditor di Inspektorat dan Bagian SDM pada Biro SDM dan Umum. (3) Unit pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. Koordinator LHKPN berkoordinasi dengan KPK dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKPN dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemanfaatan Aplikasi e-LHKPN dalam www.elhkpn.kpk.go.id; dan b. Administrator bertugas untuk:
- menyampaikan data kepegawaian dan data perubahan jabatan Wajib LHKPN kepada KPK paling lambat 15 Desember setiap tahun;
- melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 1) ke dalam Aplikasi e- LHKPN;
- mengingatkan Wajib LHKPN dilingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN; dan 4) memiliki peran membuat akun admin unit kerja, melakukan verifikasi pendaftaran wajib lapor baru dan update perubahan data wajib lapor.
