PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 39
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemeriksa Paten yang dapat dipindahkan ke dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 harus memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.
