PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 38
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan dinas dan/atau peningkatan pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan karier, Pemeriksa Paten dapat dipindahkan ke dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional.
