PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 40
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Prestasi kerja yang telah dilakukan Pemeriksa Paten sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 47/KEP/M-PAN/6/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya, dan harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
