PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Paramedik Karantina Hewan Pemula; b. Paramedik Karantina Hewan Terampil; c. Paramedik Karantina Hewan Mahir; dan d. Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
