PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Paramedik Karantina Hewan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. (2) Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Kedudukan Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
