Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan. (2) Standar kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan. (3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan paling sedikit untuk: a. perencanaan Paramedik Karantina Hewan; b. pengadaan Paramedik Karantina Hewan; c. pengembangan karier Paramedik Karantina Hewan; d. pengembangan kompetensi Paramedik Karantina Hewan; e. penempatan Paramedik Karantina Hewan;
f. promosi dan/atau mutasi Paramedik Karantina Hewan; g. uji kompetensi Paramedik Karantina Hewan; h. sistem informasi manajemen Paramedik Karantina Hewan; dan i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Paramedik Karantina Hewan.
