Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil meliputi:
memvalidasi kelengkapan berkas dokumen pemohon sesuai permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori I;
memvalidasi kelengkapan berkas dokumen pemohon sesuai permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori II;
memvalidasi berkas dokumen pemohon sesuai permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori I;
melakukan teknis penelitian fisik langsung terhadap pemenuhan permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori I;
melakukan pemutakhiran basis data dan dokumen perizinan profesi keuangan;
melakukan pemutakhiran data profesi keuangan;
mengidentifikasi bahan ikhtisar laporan pendidikan profesional berkelanjutan profesi keuangan;
mengidentifikasi bahan penyusunan profil profesi keuangan;
mengidentifikasi bahan penyusunan profil kantor profesi keuangan;
melakukan pengarsipan ikhtisar laporan tahunan profesi keuangan;
melakukan pengarsipan ikhtisar laporan pendidikan profesional berkelanjutan profesi keuangan;
melakukan pengarsipan profil profesi keuangan;
melakukan pengarsipan profil kantor profesi keuangan;
melakukan pemutakhiran basis data layanan Pembinaan profesi keuangan;
melakukan pemutakhiran data analisis kepatuhan profesi keuangan;
melakukan pengarsipan dokumen analisis kepatuhan profesi keuangan;
melakukan pemutakhiran data terkait informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan;
melakukan pengarsipan dokumen terkait informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan;
melakukan pemutakhiran data terkait hasil asistensi profesi keuangan;
melakukan pengarsipan dokumen hasil asistensi profesi keuangan;
melakukan pemutakhiran data terkait sanksi administratif terhadap profesi keuangan;
melakukan pengarsipan dokumen sanksi administratif terhadap profesi keuangan;
mengidentifikasi piutang negara atas sanksi administrasi berupa denda;
melakukan pemutakhiran daftar nama orang tercela;
melakukan pengarsipan dokumen penanganan gugatan terhadap menteri yang membidangi keuangan negara; dan
mengidentifikasi bahan atau data tutorial dalam rangka Pembinaan Profesi Keuangan; b. Asisten Pembina Profesi Keuangan Mahir meliputi:
mengidentifikasi bahan atau data perencanaan Pembinaan Profesi Keuangan;
mengidentifikasi bahan atau data dalam rangka evaluasi hasil Pembinaan Profesi Keuangan;
mengidentifikasi bahan atau data dalam rangka penyusunan standar operasi Pembinaan Profesi Keuangan;
mengidentifikasi bahan atau data dalam rangka pengembangan standar operasi Pembinaan Profesi Keuangan;
memvalidasi kelengkapan berkas dokumen pemohon sesuai permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori III;
memvalidasi berkas dokumen pemohon sesuai permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori II;
melakukan teknis penelitian fisik langsung terhadap pemenuhan permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori II;
melakukan penelitian fisik langsung terhadap pemenuhan permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori I;
merumuskan rekomendasi perizinan profesi keuangan sesuai dengan permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori I;
menganalisis data perizinan profesi keuangan;
mengidentifikasi bahan ikhtisar laporan tahunan profesi keuangan;
mengidentifikasi bahan ikhtisar profil profesi keuangan;
menganalisis laporan tahunan profesi keuangan kategori I;
merumuskan ikhtisar laporan bulanan profesi keuangan;
merumuskan ikhtisar laporan pendidikan profesional berkelanjutan profesi keuangan;
mengidentifikasi bahan analisis pengelolaan sistem informasi layanan Pembinaan Profesi Keuangan;
mengidentifikasi bahan perancangan sistem informasi layanan Pembinaan Profesi Keuangan;
menganalisis kepatuhan profesi keuangan;
merumuskan rekomendasi atas informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan kompleksitas rendah;
merumuskan ikhtisar terkait informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan kompleksitas rendah;
merumuskan laporan hasil analisis atas informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan;
mengidentifikasi bahan atau data administrasi profesi keuangan;
mengidentifikasi bahan dokumentasi hasil asistensi profesi keuangan;
merumuskan rekomendasi terkait pelanggaran dan penetapan sanksi terhadap profesi keuangan dengan kompleksitas rendah;
melakukan penagihan atas sanksi berupa denda;
melakukan rekonsiliasi piutang negara atas sanksi administratif berupa denda;
merumuskan rekomendasi pelimpahan piutang negara atas denda kepada unit yang menangani kekayaan negara dan lelang;
merumuskan rekomendasi kuasa penanganan gugatan terhadap menteri yang membidangi keuangan negara;
menganalisis data dalam rangka pelayanan informasi kepada pemangku kepentingan tingkat kompleksitas rendah;
melakukan dukungan teknis kegiatan tutorial dalam rangka Pembinaan Profesi Keuangan; dan
menyusun tanggapan konsultasi dalam rangka Pembinaan Profesi Keuangan dengan kompleksitas rendah; dan c. Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia meliputi:
memvalidasi berkas dokumen pemohon sesuai permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori III;
melakukan teknis penelitian fisik langsung terhadap pemenuhan permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori III;
melakukan pengawasan penelitian fisik langsung terhadap pemenuhan permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori I;
mereviu rekomendasi perizinan profesi keuangan sesuai dengan permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori I;
mereviu analisis data perizinan profesi keuangan;
mereviu analisis laporan tahunan profesi keuangan kategori I;
mereviu ikhtisar laporan bulanan profesi keuangan;
mereviu ikhtisar laporan pendidikan profesional berkelanjutan profesi keuangan;
merumuskan rekomendasi tindak lanjut atas hasil analisis kepatuhan profesi keuangan;
mereviu rekomendasi atas informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan kompleksitas rendah;
mereviu ikhtisar hasil analisis terkait informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan kompleksitas rendah;
merumuskan rekomendasi tindak lanjut laporan analisis atas informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan kompleksitas rendah;
menganalisis administrasi profesi keuangan;
merumuskan rekomendasi sanksi administratif terhadap profesi keuangan dengan kompleksitas rendah;
mereviu pelimpahan piutang negara atas denda kepada unit yang menangani terkait kekayaan negara dan lelang;
mereviu rekomendasi kuasa penanganan gugatan terhadap menteri yang membidangi keuangan negara; dan
mereviu ikhtisar hasil analisis sebagai informasi yang akan disajikan kepada pemangku kepentingan tingkat kompleksitas rendah. (2) Asisten Pembina Profesi Keuangan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk setiap jenjang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
