Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu teknis pengelolaan Pembinaan Profesi Keuangan yang meliputi bidang:
a. perizinan profesi keuangan; b. analisis dan pelaporan profesi keuangan; dan c. kepatuhan profesi keuangan. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan teknis Pembinaan Profesi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengelolaan perencanaan dan evaluasi Pembinaan Profesi Keuangan; b. teknis pelaksanaan perizinan profesi keuangan; c. pengelolaan penyusunan profil profesi keuangan; d. teknis pelaksanaan pengelolaan informasi di bidang Pembinaan Profesi Keuangan; e. analisis kepatuhan profesi keuangan; f. pengelolaan informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan; g. teknis pelaksanaan asistensi profesi keuangan; h. pengelolaan data pengenaan sanksi administratif terhadap profesi keuangan; i. pemberian dukungan adminstratif penanganan gugatan kepada menteri yang membidangi keuangan negara terkait profesi keuangan; dan j. teknis pelaksanaan pelayanan informasi di bidang Pembinaan Profesi Keuangan.
