Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil meliputi:
lembar kerja validasi kelengkapan kategori I;
lembar kerja validasi kelengkapan kategori II;
lembar kerja validasi kategori I;
berita acara penelitian fisik kategori I;
dokumen pemutakhiran;
dokumen pemutakhiran;
dokumen bahan ikhtisar;
dokumen bahan profil;
dokumen bahan profil;
dokumen arsip ikhtisar;
dokumen arsip ikhtisar;
dokumen arsip profil;
dokumen arsip profil;
dokumen pemutakhiran;
dokumen pemutakhiran;
dokumen arsip analisis kepatuhan;
dokumen pemutakhiran;
dokumen arsip;
dokumen pemutakhiran;
dokumen arsip;
dokumen pemutakhiran;
dokumen arsip;
dokumen piutang negara;
dokumen pemutakhiran;
dokumen arsip; dan
dokumen bahan atau data tutorial; b. Asisten Pembina Profesi Keuangan Mahir meliputi:
dokumen bahan atau data perencanaan pembinaan;
dokumen bahan atau data;
dokumen bahan atau data;
dokumen bahan atau data;
lembar kerja validasi kelengkapan kategori III;
lembar kerja validasi kategori II;
berita acara penelitian fisik kategori II;
laporan hasil penelitian fisik kategori I;
dokumen rekomendasi perizinan kategori I;
dokumen hasil analisis;
dokumen bahan ikhtisar;
dokumen bahan ikhtisar profil;
dokumen analisis laporan tahunan kategori I;
ikhtisar laporan bulanan;
ikhtisar laporan;
dokumen bahan analisis;
dokumen bahan;
dokumen analisis kepatuhan;
dokumen rekomendasi tindak lanjut kompleksitas rendah;
dokumen ikhtisar kompleksitas rendah;
laporan analisis tindak lanjut;
dokumen bahan atau data;
kertas kerja asistensi;
rekomendasi penetapan sanksi kompleksitas rendah;
laporan hasil penagihan;
dokumen rekonsiliasi piutang negara;
rekomendasi pelimpahan piutang negara;
rekomendasi kuasa penanganan gugatan;
dokumen analisis kompleksitas rendah;
laporan tutorial; dan
lembar kerja pelaksanaan konsultasi kompleksitas rendah; dan c. Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia meliputi:
lembar kerja validasi kategori III;
berita acara penelitian fisik kategori III;
lembar reviu penelitian fisik kategori I;
lembar reviu rekomendasi perizinan kategori I;
laporan reviu hasil analisis;
lembar kerja reviu analisis kategori I;
lembar kerja reviu ikhtisar;
lembar kerja reviu Ikhtisar;
dokumen rekomendasi tindak lanjut;
lembar kerja reviu rekomendasi tindak lanjut kompleksitas rendah;
lembar kerja reviu ikhtisar kompleksitas rendah;
dokumen rekomendasi tindak lanjut kompleksitas rendah;
dokumen analisis;
rekomendasi sanksi administratif kompleksitas rendah;
lembar kerja reviu rekomendasi piutang negara;
lembar kerja reviu rekomendasi kuasa penanganan gugatan; dan
lembar kerja reviu ikhtisar kompleksitas rendah.
