Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Asisten Pembina Profesi Keuangan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
