PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA PROFESI KEUANGAN
Pasal 55
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan
tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan.
