Pasal 53
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan; b. menyusun Standar Kompetensi; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan; dan r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p
kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
