PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah
Pasal 6
BAB 3 — TAHAP PENILAIAN KAPABILITAS KELEMBAGAAN
Penilaian Kapabilitas Kelembagaan dilaksanakan dengan tahapan: a. persiapan; b. penilaian dan penyampaian mandiri; c. verifikasi; d. penetapan nilai akhir; dan e. penyampaian nilai akhir.
Bagian Pertama Persiapan
