Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PENILAIAN KAPABILITAS KELEMBAGAAN
(1) Penilaian Kapabilitas Kelembagaan berisi instrumen penilaian yang memuat aspek: a. ketepatan fungsi; b. ketepatan ukuran; c. ketepatan proses; dan d. tata kelola. (2) Aspek ketepatan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi indikator: a. kesesuaian mandat; b. distribusi kewenangan; dan c. unsur pembantu pemimpin, pengawas, dan pendukung.
(3) Aspek ketepatan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi indikator: a. rentang kendali; dan b. departementasi atau pembidangan. (4) Aspek ketepatan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi indikator: a. proses bisnis; b. proses pengambilan keputusan; dan c. proses perencanaan. (5) Aspek tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi indikator: a. sistem kerja; b. budaya kerja; dan c. pengendalian risiko. (6) Rincian mengenai indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
