PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah
Pasal 7
BAB 3 — TAHAP PENILAIAN KAPABILITAS KELEMBAGAAN
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan; b. penyusunan jadwal pelaksanaan dan penilaian; dan c. pembentukan dan penetapan tim verifikasi dan panel ahli. (2) Pembentukan dan penetapan tim verifikasi dan panel ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri.
