PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Pasal 9
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, DAN JENJANG
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. kategori keahlian yeng terdiri atas:
- Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama;
- Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda; dan
- Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya; dan b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
- Pengawas Benih Tanaman Pemula;
- Pengawas Benih Tanaman Terampil;
- Pengawas Benih Tanaman Mahir; dan
- Pengawas Benih Tanaman Penyelia.
