PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Pasal 10
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, DAN JENJANG
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. kategori keahlian yang terdiri atas:
- Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama;
- Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda; dan
- Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
- Pengawas Bibit Ternak Terampil;
- Pengawas Bibit Ternak Mahir; dan
- Pengawas Bibit Ternak Penyelia.
