PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Pasal 11
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, DAN JENJANG
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. kategori keahlian yang terdiri atas:
- Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama;
- Pengawas Mutu Pakan Ahli Muda; dan
- Pengawas Mutu Pakan Ahli Madya; dan b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
- Pengawas Mutu Pakan Pemula;
- Pengawas Mutu Pakan Terampil;
- Pengawas Mutu Pakan Mahir; dan
- Pengawas Mutu Pakan Penyelia.
