PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Pasal 12
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, DAN JENJANG
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. kategori keahlian yeng terdiri atas:
- Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama;
- Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
- Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Madya; dan b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
- Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil;
- Analis Pasar Hasil Pertanian Mahir; dan
- Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia.
