PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, DAN JENJANG
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. kategori keahlian yeng terdiri atas:
- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Pertama;
- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Muda; dan
- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Madya; dan b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula;
- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil;
- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Mahir; dan
- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Penyelia.
