PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, DAN JENJANG
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. kategori keahlian yang terdiri atas:
- Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
- Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
- Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
- Penyuluh Pertanian Ahli Utama; dan b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
- Penyuluh Pertanian Terampil;
- Penyuluh Pertanian Mahir; dan
- Penyuluh Pertanian Penyelia.
