Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastralsesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Asisten Penata KadastralPemula, meliputi:
melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan survei luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan survei luasan kategori II, yaitu>10–1000ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan survei luasan kategori III, yaitu>1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan penyiapan peralatan mekanik survei;
melakukan perawatan berkala peralatan survei semester I;
melakukan perawatan berkala peralatan survei semester II;
menjadi koordinator tim orientasi lapang luasan kategori I, yaitu 0-10 ha(nol sampai dengan sepuluh hektare);
menjadi anggota tim orientasi lapang luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori I, yaitu 0-10 ha(nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan dokumentasi visual lokasi survei dengan peralatan sederhana;
melakukan penyebaran kuesioner pada narasumber lapangan ≤25 (kurang dari atau sama dengan duapuluh lima) responden secara manual;
melakukan penyebaran kuesioner pada narasumber lapangan 26-50 (duapuluh enam sampai dengan limapuluh) responden secara manual;
melakukan wawancara kepada narasumber lapangan ≤25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) responden secara manual;
melakukan wawancara kepada narasumber lapangan 26-50 (dua puluh enam sampai dengan lima puluh) responden secara manual;
melakukan wawancara kepada narasumber lapangan 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden;
melakukan pengumpulan data tematik skala kecil luasan kategori I, yaitu 0–10 ha(nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan pengumpulan data toponimi skala kecil luasan kategori I, yaitu 0-10 ha(nol sampai dengan sepuluh hektare);
menyusun transkrip wawancara ≤25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) responden;
menyusun transkrip wawancara 26-50 (dua puluh enam sampai dengan lima puluh) responden;
melakukan penghitungan kuesioner ≤25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) responden;
melakukan penghitungan kuesioner 26-50 (dua puluh enam sampai dengan lima puluh) responden;
melakukan penyimpanan atau klasifikasi arsip pelaksanaan survei;
melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha(nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan pengukuran luasan kategori II, yaitu>10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
mengidentifikasikesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan penyiapan dokumen gambar ukur dan surat ukur luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan penyiapan peralatan mekanik pengukuran;
melakukan perawatan berkala peralatan pengukuran semester I;
melakukan perawatan berkala peralatan pengukuran semester II;
melakukan orientasi lapang pada area pengukuran luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori II,yaitu >10–1000 ha (di atas
sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare); 34. melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan sederhana luasan kategori I,yaitu 0- 10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare); 35. melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan sederhana luasan kategori II,yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare); 36. melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan sederhana luasan kategori III, yaitu>1000 ha (lebih dari seribu hektare); 37. menginventarisasi titik tetap/titik dasar teknis luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare); 38. melakukan dokumentasi visual tugu, patok, atau tanda batas luasan kategori I, yaituyaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare); 39. melakukan pengukuran sporadis batas bidang tanah luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare); 40. melakukan pengukuran sistematis batas bidang tanah luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare); 41. melakukan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah luasan kategori I, yaituyaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare); 42. melaksanakan pengukuran penyelesaian sengketa batas bidang tanah luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare); 43. menyusun berita acara hasil pelaksanaan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah; 44. melakukan pembuatan kutipan surat ukur luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan pembuatan kutipan surat ukur luasan kategori II,yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan pembuatan kutipan surat ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
mengumpulkan bahan publikasi tekstual kegiatan pengukuran;
mengumpulkan bahan publikasi digital kegiatan pengukuran di tingkat kabupaten/kota;
mengumpulkan bahan pembaharuan berkala database pengukuran tingkat kabupaten/kota;
mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi pemetaan;
mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah;
melakukan penyiapan peralatan mekanik pemetaan;
melakukan orientasi lapang pada area sampel;
melakukan dokumentasi visual lokasi pemetaan peralatan sederhana; dan
mengumpulkan bahan publikasi tekstual kegiatan pemetaan; b. Asisten Penata Kadastral Terampil, meliputi:
mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi survei luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi survei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori I, yaitu 0- 10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan konversi digital peta kerja survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan konversi digital peta kerja survei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan konversi digital peta kerja survei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan persiapan ekspose prasurvei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan persiapan ekspose prasurvei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan persiapan ekspose prasurvei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di
atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare); 15. melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare); 16. melakukan penyiapan peralatan optik survei; 17. menjadi koordinator tim orientasi lapang luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare); 18. menjadi anggota tim orientasi lapang luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare); 19. mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare); 20. mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare); 21. melakukan dokumentasi visual lokasi survei peralatan lengkap; 22. melakukan penyebaran kuesioner pada narasumber lapangan 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden secara manual; 23. melakukan penyebaran kuesioner pada narasumber lapangan >100 (lebih dari seratus) responden; 24. melakukan wawancara kepada narasumber lapangan ≤25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) responden dengan alat perekam; 25. melakukan wawancara kepada narasumber lapangan 26-50 (dua puluh enam sampai dengan lima puluh) responden dengan alat perekam;
melakukan wawancara kepada narasumber lapangan 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden dengan alat perekam;
melakukan wawancara kepada narasumber lapangan >100 (lebih dari seratus) responden secara manual;
melakukan pengumpulan data tematik skala kecil luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan pengumpulan data toponimi skala kecil luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
menyusun transkrip wawancara 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden;
menyusun transkrip wawancara >100 (lebih dari seratus) responden;
melakukan penghitungan kuesioner 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden;
melakukan penghitungan kuesioner >100 (lebih dari seratus) responden;
menyusun bahan penyajian sementara hasil survei;
menyusun data tabulasi perubahan penggunaan tanah periodik;
menyusun data tabulasi ketersediaan tanah;
menyusun data tabulasi kesesuaian komoditas;
menyusun bahan pembaharuan daftar tanah;
mengumpulkan bahan publikasi tekstual kegiatan survei;
mengumpulkan bahan publikasi digital kegiatan survei di tingkat kabupaten/kota;
mengumpulkan bahan pembaharuan berkala database survei tingkat kabupaten/kota;
melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi pengukuran luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan penggambaran peta kerja;
melakukan penyiapan dokumen gambar ukur dan surat ukur luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan penyiapan bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan identifikasi potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan penyiapan peralatan optik pengukuran;
melakukan orientasi lapang pada area pengukuran luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan orientasi lapang pada area pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan lengkap luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan lengkap luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan lengkap luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
mengidentifikasi letak tanda batas bidang tanah, ruang dan perairan luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
menginventarisasi titik tetap/titik dasar teknis luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan dokumentasi visual tugu, patok, atau tanda batas luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
menjadi anggota tim pengukuran sporadis batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan pengukuran sistematis batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
menjadi anggota tim pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan pengukuran situasi bidang tanah/kawasan luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melaksanakan pengukuran penyelesaian sengketa batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan kesepakatan batas tetangga bersebelahan luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan pemotretan aerial/foto udara menggunakan wahana nirawak/drone luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan penggambaran pada kertas gambar ukur luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan pengolahan data tekstual pascapengukuran bidang tanah, ruang dan perairan luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan pengolahan data spasial pascapengukuran bidang tanah, ruang, dan perairan luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan pembuatan surat ukur luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan pembuatan revisi surat ukur luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan integrasi data dan informasi spasial ke jaringan pengukuran tingkat provinsi atau nasional luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
mengumpulkan bahan inovasi/pembaharuan metode kerja di bidang pengukuran;
melakukan persiapan ekspose prapemetaan;
melakukan penyiapan peralatan optik pemetaan;
melakukan perawatan berkala peralatan pemetaan semester I;
melakukan perawatan berkala peralatan pemetaan semester II;
mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi;
melakukan dokumentasi visual lokasi pemetaan peralatan lengkap;
melakukan penggambaran peta bidang tanah;
melakukan penggambaran peta tematik bidang tanah, ruang, dan perairan;
melakukan plotting sampel di atas peta;
melakukan digitasi terhadap unsur geografis data spasial sederhana;
melakukan proses penyuntingan data spasial;
melakukan proses jointdata spasial dengan data tekstual;
melakukan proses edge matching data spasial;
melakukan proses suplesi data spasial;
memberikan atribut/penamaan identifikasi bidang;
melakukan penggambaran hasil pengukuran;
melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan me-layout peta;
melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan mengidentifikasi perubahan peta lama dengan peta baru;
melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan melakukan konversi koordinat peta;
melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan melakukan overlay antarpeta;
melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan penambahan field atribut kesesuaian;
melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan konversi peta;
mengumpulkan bahan publikasi digital kegiatan pemetaan di tingkat kabupaten/kota; dan
mengumpulkan bahan pembaharuan berkala database pemetaan tingkat kabupaten/kota; c. Asisten Penata KadastralMahir, meliputi:
melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan cekplot aplikasi geo- komputerisasi kantor pertanahan;
melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan deliniasi interpretasi citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya;
melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan pengisian data atribut;
melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan identifikasi simbol/legenda;
melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan layoutpeta kerja;
melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan identifikasi titik koordinat;
mengumpulkan bahan pembuatan peta kerja survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
mengumpulkan bahan pembuatan peta kerja survei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
mengumpulkan bahan pembuatan peta kerja survei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan identifikasi potensi distribusi titik sampel luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan identifikasi potensi distribusi titik sampel luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan identifikasi potensi distribusi titik sampel luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan penyiapan bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan penyiapan bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan penyiapan bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan identifikasi potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
melakukan identifikasi potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan identifikasi potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk survei
luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare); 19. melakukan penyiapan peralatan elektronik survei; 20. menjadi koordinator tim orientasi lapang luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare); 21. menjadi anggota tim orientasi lapang luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare); 22. mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare); 23. mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare); 24. melakukan wawancara kepada narasumber lapangan >100 (lebih dari seratus) responden dengan alat perekam; 25. melakukan pengumpulan data tematik skala kecil luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare); 26. melakukan pengumpulan data toponimi skala kecil luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare); 27. melakukan penyuluhan kegiatan survei atau pengukuran kepada masyarakat luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare); 28. melakukan penyuluhan kegiatan survei atau pengukuran kepada masyarakat luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare); 29. melakukan penghitungan data land rent; 30. melakukan penghitungan landresidual;
- melakukan penghitungan zonasi nilai tanah dan kawasan;
- mengumpulkan bahan inovasi/pembaharuan metode kerja di bidang survei;
- mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- melakukan telaah kesiapan data spasial prapengukuran dengan cekplot aplikasi geo- komputerisasi kantor pertanahan;
- melakukan telaah kesiapan data spasial prapengukuran dengan delineasi interpretasi citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya;
- melakukan telaah kesiapan data spasial prapengukuran dengan pengisian data atribut;
- melakukan telaah kesiapan data spasial prapengukuran dengan identifikasi simbol/legenda;
- melakukan telaah kesiapan data spasial prapengukuran dengan layoutpeta kerja;
- melakukan telaah kesiapan data spasial prapengukuran dengan identifikasi titik koordinat;
- melakukan penyiapan dokumen gambar ukur dan surat ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- melakukan penyiapan bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
- melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori II, yaitu >10–1000
ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare); 44. melakukan identifikasi potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare); 45. melakukan penyiapan peralatan elektronik pengukuran; 46. mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare); 47. mengidentifikasi letak tanda batas bidang tanah, ruang dan perairan luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare); 48. menginventarisasi titik tetap/titik dasar teknis luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare); 49. melakukan dokumentasi visual tugu, patok, atau tanda batas luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare); 50. menjadi koordinator tim pengukuran sporadis batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare); 51. menjadi anggota tim pengukuran sporadis batas bidang tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare); 52. melakukan pengukuran sistematis batas bidang tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare); 53. menjadi koordinator tim pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
menjadi anggota tim pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan pengukuran situasi bidang tanah/kawasan luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melaksanakan pengukuran penyelesaian sengketa batas bidang tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan kesepakatan batas tetangga bersebelahan luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan pemotretan aerial/foto udara menggunakan wahana nirawak/drone luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan penggambaran pada kertas gambar ukur luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan pengolahan data tekstual pasca pengukuran bidang tanah, ruang dan perairan luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan pengolahan data spasial pasca pengukuran bidang tanah, ruang, dan perairan luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan pembuatan surat ukur luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan pembuatan revisi surat ukur luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
melakukan integrasi data dan informasi spasial kejaringan pengukuran tingkat provinsi atau nasional luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
mengumpulkan bahan penyusunan pedoman pemberian pelayanan informasi pengukuran;
melakukan telaah kesiapan data spasial prapemetaan dengan cekplot aplikasi geo- komputerisasi kantor pertanahan;
melakukan telaah kesiapan data spasial prapemetaan dengan deliniasi interpretasi citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya;
melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan pengisian data atribut;
melakukan telaah kesiapan data spasial prapemetaan dengan identifikasi simbol/legenda;
melakukan telaah kesiapan data spasial prapemetaan dengan layout peta kerja;
melakukan telaah kesiapan data spasial prapemetaan dengan identifikasi titik koordinat;
melakukan identifikasi potensi distribusi titik sampel;
melakukan penyiapan peralatan elektronik pemetaan;
melakukan pemetaan aerial/foto udara menggunakan wahana nirawak/drone luasan kategori I, yaitu 0-1000 ha (nol sampai dengan seribu hektare);
melakukan penggambaran peta bidang tanah hasil rekonstruksi batas;
melakukan proses topologi data spasial (point, polyline, dan polygon);
melakukan proses layeringdan struktur data atribut;
melakukan proses interpretasi, delinasi, dan simbolisasi sederhana;
melakukan proses sinkronisasi lokasi, data tekstual, dan foto;
melakukan integrasi data dasar dengan tematik;
melakukan analisa spasial sederhana hasil foto udara;
melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan membuat metadata;
mengumpulkan bahan inovasi/pembaharuan metode kerja di bidang pemetaan; dan
mengumpulkan bahan penyusunan pedoman pemberian pelayanan informasi pemetaan; dan d. Asisten Penata KadastralPenyelia, meliputi:
mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan penyuluhan kegiatan survei kepada masyarakat luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan penghitungan penyesuaian nilai tanah;
menyusun bahan penetapan kelas nilai tanah;
mengumpulkan bahan penyusunan pedoman pemberian pelayanan informasi survei;
mengumpulkan bahan penyusunan buku kompilasi data dan informasi detail pelaksaan program strategis nasional di bidang pertanahan tingkat kabupaten/kota;
melakukan penyiapan bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan identifikasi potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
mengidentifikasi letak tanda batas bidang tanah, ruang, dan perairan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
menjadi koordinator tim pengukuran sporadis batas bidang tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
menjadi koordinator tim pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah luasan kategori III,yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan pengukuran situasi bidang tanah/kawasan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan kesepakatan batas tetangga bersebelahan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan pemotretan aerial/foto udara menggunakan wahana nirawak/drone luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan penyuluhan kegiatan pengukuran kepada masyarakat;
melakukan penggambaran pada kertas gambar ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan pengolahan data tekstual pascapengukuran bidang tanah, ruang, dan perairan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan pengolahan data spasial pascapengukuran bidang tanah, ruang, dan perairan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan pembuatan surat ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan pembuatan revisi surat ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan integrasi data dan informasi spasial kejaringan pengukuran tingkat provinsi atau nasional luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
mengumpulkan bahan penyusunan buku kompilasi data dan informasi detail pelaksaan program strategis nasional di bidang pertanahan tingkat kabupaten/kota;
melakukan pemetaan aerial/foto udara menggunakan wahana nirawak/drone luasan kategori II, yaitu>1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan penyuluhan kegiatan pemetaan kepada masyarakat;
melakukan identifikasi sistem koordinat, transformasi koordinat, rektifikasi, ortorektifikasi, pembagian lembar, dan penomoran;
melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan updating peta;
melakukan integrasi data dan informasi spasial ke jaringan pemetaan tingkat provinsi atau nasional; dan
mengumpulkan bahan penyusunan buku kompilasi data dan informasi detail pelaksaan program strategis nasional di bidang pertanahan tingkat kabupaten/kota. (2) Asisten Penata Kadastralyang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkanoleh Instansi Pembina.
