PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. survei kadastral; b. pengukuran kadastral; dan c. pemetaan kadastral. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. survei kadastral, meliputi:
- perencanaan survei;
- pelaksanaan survei;
- pengolahan data survei; dan
- pelayanan informasi survei; b. pengukuran kadastral, meliputi:
- perencanaan pengukuran;
- pelaksanaan pengukuran;
- pengolahan data pengukuran; dan
- pelayanan informasi pengukuran;
c. pemetaan kadastral, meliputi:
- perencanaan pemetaan;
- pelaksanaan pemetaan;
- pengolahan data pemetaan; dan
- pelayanan informasi pemetaan.
