PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Pasal 54
BAB 14 — ORGANISASI PROFESI
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
