Pasal 53
BAB 14 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Asisten Penata Kadastral wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastralsetelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
