PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Asisten Penata Kadastral yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit: a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Asisten Penata Kadastral Pemula; b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Asisten Penata Kadastral Terampil; dan c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Asisten Penata Kadastral Mahir. (2) Asisten Penata Kadastral Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
