Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Asisten Penata Kadastral setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 3,5 (tiga koma lima) untuk Asisten Penata Kadastral Pemula; b. 5 (lima) untuk Asisten Penata Kadastral Terampil; c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penata Kadastral Mahir; dan d. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penata Kadastral Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Penata Kadastral Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pejabat Fungsional Penata Kadastral
wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
