PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Pasal 28
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf bditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
