PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing. (3) Tata carapengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
