Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf ddilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral; atau b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral melalui promosi sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata kadastral melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
