Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sekolah menengah atas/sederajat, sekolah diploma satu, diploma dua, atau diploma tiga; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
