Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Asisten Penata Kadastral yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral, dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penata Kadastral; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Penata Kadastral; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan fungsional Jabatan Fungsional Penata Kadastral; e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang akan diduduki; dan f. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
