PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi.
