PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memilki kewenangan mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
