Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastralmelalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah diploma satu, diploma dua, atau diploma tiga di bidang survei, pengukuran, pemetaan, pertanahan, teknik geodesi, geografi, atau geomatika; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Penata Kadastral. (5) Asisten Penata Kadastral yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
