Pasal 7
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Penata Laksana Barang Terampil, meliputi:
mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen BMN/D untuk penyusunan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan berupa tanah dan/atau bangunan;
mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen BMN/D untuk penyusunan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan berupa selain tanah dan/atau bangunan;
mengidentifikasi, mengumpulkan, dan memutakhirkan data/dokumen untuk penyusunan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan;
menyusun surat usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan beserta dokumen kelengkapannya;
mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan penggunaan BMN/D;
menyusun surat permohonan penggunaan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
menyusun surat perjanjian penggunaan sementara BMN/D;
menyusun berita acara serah terima penggunaan BMN/D;
menyusun surat perjanjian penggunaan BMN/D untuk dioperasikan oleh pihak lain;
menyusun surat izin penghunian rumah negara;
mengidentifikasi dan mengumpulkan data dokumen usulan sewa/pinjam pakai BMN/D;
menyusun surat usulan sewa/pinjam pakai BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
menyusun surat perjanjian sewa/pinjam pakai BMN/D;
menyusun berita acara serah terima akhir sewa/pinjam pakai BMN/D;
menyusun laporan perkembangan pelaksanaan sewa/pinjam pakai BMN/D;
menyusun laporan berakhirnya sewa/pinjam pakai BMN/D;
mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemindahtanganan BMN/D berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan kurang dari 500 (lima ratus) unit;
mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemindahtanganan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan 500 (lima ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) unit;
mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemindahtanganan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan lebih dari 1.000 (seribu) unit;
menyusun surat usulan pemindahtanganan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
menyusun surat permohonan penjualan BMN/D melalui lelang beserta dokumen kelengkapannya;
menyusun berita acara serah terima pemindahtanganan BMN/D;
menyusun naskah hibah BMN/D;
mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemusnahan BMN/D
berupa selain tanah dan/atau bangunan kurang dari 500 (lima ratus) unit; 25. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemusnahan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan 500 (lima ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) unit; 26. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemusnahan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan lebih dari 1.000 (seribu) unit; 27. menyusun surat usulan pemusnahan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya; 28. menyusun berita acara pemusnahan BMN/D; 29. menyusun laporan pelaksanaan pemindahtanganan/pemusnahan BMN/D; 30. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan penghapusan BMN/D; 31. menyusun surat usulan penghapusan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya; 32. menyusun laporan pelaksanaan penghapusan BMN/D; 33. menyusun rekomendasi pengamanan fisik dan pemeliharaan BMN/D; 34. melaksanakan pengamanan administrasi BMN/D; 35. melaksanakan pengamanan hukum BMN/D; 36. membukukan data transaksi BMN/D berupa aset tetap dan aset lainnya; 37. membukukan data transaksi BMN/D berupa persediaan; 38. memutakhirkan daftar barang ruangan/daftar barang lainnya/kartu identitas barang; 39. menyusun laporan barang kuasa pengguna semesteran/tahunan; 40. melakukan rekonsiliasi internal tingkat unit akuntansi Kuasa Pengguna Barang; 41. melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN/D dengan Pengelola Barang;
melakukan opname fisik barang persediaan;
menyusun laporan persediaan;
melakukan persiapan pelaksanaan inventarisasi pada unit kerjanya;
melakukan pendataan awal dan inventarisasi BMN/D;
melakukan pelaporan inventarisasi BMN/D tingkat Kuasa Pengguna Barang;
melakukan pemantauan dan penertiban BMN/D;
menyusun laporan hasil pengawasan dan pengendalian BMN/D;
melakukan penatausahaan peminjaman BMN/D lingkup satuan kerja;
melaksanakan konsultasi pengelolaan BMN/D; dan
menindaklanjuti rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait pengelolaan BMN/D; b. Penata Laksana Barang Mahir, meliputi:
melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat wilayah;
melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat wilayah;
melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
menghimpun usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Madya beserta dokumen kelengkapannya;
melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan penggunaan BMN/D;
menyusun surat penerusan permohonan penggunaan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan sewa/pinjam pakai BMN/D;
menyusun keputusan pelaksanaan sewa/pinjam pakai BMN/D;
menyusun surat penerusan permohonan sewa/pinjam pakai BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen usulan pemindahtanganan BMN/D;
menyusun surat penerusan permohonan pemindahtanganan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen usulan pemusnahan BMN/D;
menyusun surat penerusan permohonan pemusnahan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen usulan penghapusan BMN/D;
menyusun surat penerusan permohonan penghapusan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
menghimpun data mutasi BMN/D ke dalam daftar barang pengguna-wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan melakukan validasi mutasi/distribusi BMN/D unit di bawahnya;
menyusun laporan barang pengguna wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN/D dengan Pengelola Barang wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
melakukan pemutakhiran dan/atau rekonsiliasi data hasil inventarisasi dengan unit di bawahnya;
melakukan verifikasi dan validasi serta menghimpun laporan pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
melakukan asistensi terkait pengelolaan BMN/D pada unit di bawahnya;
memberikan layanan konsultasi pengelolaan BMN/D;
melaksanakan koordinasi pengelolaan BMN/D; dan
melakukan monitoring tindak lanjut rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait pengelolaan BMN/D; dan c. Penata Laksana Barang Penyelia, meliputi:
melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat Pengguna Barang;
melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat Pengguna Barang;
menghimpun dan menyusun rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang beserta dokumen kelengkapannya;
melakukan pembahasan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait reviu rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang;
melakukan perbaikan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang sesuai hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
melakukan penelaahan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan dengan Pengelola Barang;
melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan penggunaan BMN/D;
menyusun surat persetujuan penggunaan yang telah didelegasikan kewenangannya oleh pengelola barang;
menyusun surat permohonan persetujuan penggunaan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan sewa/pinjam pakai BMN/D;
menyusun surat permohonan persetujuan sewa/pinjam pakai BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
melakukan verifikasi dan validasi usulan pemindahtanganan BMN/D;
menyusun surat persetujuan pemindahtanganan BMN/D yang telah didelegasikan kewenangannya oleh pengelola barang;
menyusun surat permohonan persetujuan pemindahtanganan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
melakukan verifikasi dan validasi usulan pemusnahan BMN/D;
menyusun surat persetujuan pemusnahan BMN/D yang telah didelegasikan kewenangannya oleh pengelola barang;
menyusun surat permohonan persetujuan pemusnahan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
melakukan verifikasi dan validasi usulan penghapusan BMN/D;
menyusun surat persetujuan penghapusan BMN/D yang telah didelegasikan kewenangannya oleh pengelola barang;
menyusun surat keputusan penghapusan BMN/D;
menyusun surat permohonan persetujuan penghapusan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
melaksanakan pengamanan hukum BMN/D;
menghimpun data mutasi BMN/D ke dalam daftar barang pengguna dan melakukan validasi mutasi/distribusi BMN/D seluruh unit di bawahnya;
menyusun laporan barang pengguna semesteran/tahunan;
melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN/D dengan pengelola barang;
melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data hasil inventarisasi dengan unit di bawahnya;
melakukan verifikasi dan validasi serta menghimpun laporan pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat Pengguna Barang;
menyusun laporan konsolidasi hasil pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat Pengguna Barang;
melakukan asistensi pengelolaan BMN/D pada unit di bawahnya;
memberikan layanan konsultasi pengelolaan BMN/D;
melaksanakan koordinasi pengelolaan BMN/D Tingkat Pengguna Barang; dan
melakukan monitoring tindak lanjut rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait pengelolaan BMN/D. (2) Penata Laksana Barang yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penata Laksana Barang yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
