Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pengelolaan BMN/D; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan BMN/D; dan
pendidikan dan pelatihan Prajabatan. b. Pengelolaan BMN/D, meliputi:
perencanaan kebutuhan BMN/D untuk pengadaan dan pemeliharaan;
penggunaan BMN/D;
pemanfaatan BMN/D berupa sewa dan pinjam pakai;
pengamanan dan pemeliharaan BMN/D;
pemindahtanganan BMN/D berupa penjualan, tukar menukar, dan hibah;
pemusnahan BMN/D;
penghapusan BMN/D;
penatausahaan BMN/D berupa pembukuan, inventarisasi, pelaporan, dan rekonsiliasi; dan
pengawasan dan pengendalian BMN/D. c. pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan BMN/D;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengelolaan BMN/D; dan
penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan BMN/D. (4) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan BMN/D; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengelolaan BMN/D; c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
