PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Pasal 5
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan BMN/D.
