Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Penata Laksana Barang Terampil; b. Penata Laksana Barang Mahir; dan c. Penata Laksana Barang Penyelia. (3) Jenjang pangkat Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang
dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
