PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Penata Laksana Barang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan BMN/D pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (2) Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
